Begini Jawaban Menaker Ida Fauziyah Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 2021

- 25 Januari 2021, 07:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah Memastikan BLT Subsidi Upah atau BSU penyalurannya akan dilanjutkan kembali
Menaker Ida Fauziyah Memastikan BLT Subsidi Upah atau BSU penyalurannya akan dilanjutkan kembali /Kemenaker

Baca Juga: Bupati Kendal Terpilih Dico Ganinduto Siap Jalankan Amanah Masyarakat

Sebelumnya, dia menjelaskan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 telah disalurkan kepada 12.293.134 karyawan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020.

Sementara untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah disalurkan kepada 12.244.169 karywan yang telah memenuhi persyaratan.

Artikel ini sudah terbit di Fix Indonesia dengan judul Menaker Ida Jawab Kepastian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021

Hal itu dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, 18 Januari 2021.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," jelas Menaker Ida.

Selain itu, menurut Menaker Ida, beberapa hal yang menyebabkan rekening yang belum dapat tersalurkan, di antaranya:

  1. Duplikasi data
  2. Nomor rekening tidak valid
  3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama
  4. Rekening tidak sesuai dengan NIK, dan dibekukan.

Lebih lanjut, Menaker Ida menambahkan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Namun pihaknya memastikan, penerima BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x