Menakaer Ida: Jika Pendemi Covid Masih Terjadi, BLT Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Ini Syaratnya

- 20 Januari 2021, 05:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@Kemnaker

 

KENDALKU – Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Namun, Menaker Ida Fauziyah menyatakan jika pandemi Covid-19 masih terjadi maka bisa jadi BSU BLT Ketenagakerjaan diperpanjang 2021.

Saat ini Kemnaker masih menyelaurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sisa dari termin dua tahun 2020.

Belum pasti diperpanjang 2021, Menaker Ida beralasan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Penting! 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Fauziyah, saat Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida, saat RDP dengan DPR RI, Senin 18 Januari 2021.

Menaker Ida juga sudah mempunyai hasil evalusi BSU BLT Ketenagakerjaan 2020 yang bisa menjadi analaisa untuk diperpanjang 2021.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x