Penting! 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19

- 19 Januari 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. / Pexels/Gustavo Fring

KENDALKU – Ada Sembilan syarat penerima vaksin Covid-19 yang wajib dipahami saat vaksinasi serentak.

Sejak suntikan perdana vaksin Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo dan para pejabat lainnya 13 Januari 2021, akan dilanjut ke penerima prioritas lainnya.

Prioritas awal vaksinasi Covid-19 pada Januari hingga April ini adalah para tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi corona.

Proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO). Penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: 69 Pasien Covid di Solo Lakukan Terapi Plasma Konvalesen, Begini Hasilnya

"Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan,” kata dokter Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Senin 18 Januari 2021.

“Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda," imbuhnya.

Di samping itu, menurut dokter Nadia, setelah mendapat suntikan penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit.

Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x