KENDALKU – Pengelola yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama PPKM di Kendal akan dikenakan denda Rp 500 Ribu.
Tidak hanya pengelola, pengunjung yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM di Kendal juga akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
Oleh karena itu, masyarakat diminta unutk tidak berkerumun selama penerapan PPKM demi menghentikan penyebaran Covid-19 di Kendal.
Baca Juga: Ganjar Minta PT Pos Indonesia Salurkan BST Lansia dan Dasabilitas Secara Door to Door
Pemerintah Rutin Gelar Operasi Yustisi selama PPKM di Kendal
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal rutin menggelar operasi yustisi selama penerapan PPKM di Kendal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha mengatakan operasi yustisi yang dilakukan telah berjalan dengan baik.
“Selama kita menerapkan PPKM sampai saat ini sudah berjalan dengan baik, operasi yustisi berlangsung selama 2 kali dalam sehari dan awal-awal kita beri peringatan dan penyuluhan namun saat ini kita juga telah beri sanski tegas terutama saat PPKM,” terang Sekda Kendal, Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Daftar Wilayah Kabupaten Kendal yang Rawan Longsor