Hore, Kemnaker Kembali Salurkan BLT BPJS Ketenagkerjaan Januari, Tapi Khusus Golongan Ini

- 20 Januari 2021, 05:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah rapat kerja Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Senin, 18 Januari 2021./Instagram/@kemnaker/
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah rapat kerja Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Senin, 18 Januari 2021./Instagram/@kemnaker/ /

KENDALKU - Kemnaker memastikan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan bulan Januari 2021 untuk karyan di Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang I yang belum mendapatkan subsidi upah di gelombang II akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini.

Menaker menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan, dengan gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang sementara gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Baca Juga: Penting! 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker dalam Rapat Kerja Komisi IX RI yang dipantau virtual dari Jakarta pada Senin 18 Januari 2021.

Menurut Ida, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Baca Juga: 69 Pasien Covid di Solo Lakukan Terapi Plasma Konvalesen, Begini Hasilnya

Akhirnya, kata Ida, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x