Baca Juga: Bisnis Kosmetik Kian Cuan, Pembuat Kosmetik Ilegal Raup Rp 400 Jutaan Per Bulan Cukup Dijual Online
Setelah bekas syarat lengkap diserahkan ke Dinsos Kab/Kota Setempat selanjutnya akan diproses sampai dana santunan kematian akibat Covid-19 cair ditransfrer ke rekening ahli waris.
1.Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
2.Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
3.Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
4.Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
Baca Juga: Sistem Pendaftaran Vaksinasi Masih Bermasalah, Ganjar Pranowo Usulkan Pendataan Manual
5.Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
6.Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
7.Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.*** (Rizky Perdana/PRFM News)