Panduan Cara dan Mekanisme Mendapatkan Dana Santunan Kematian Rp 15 Juta Akibat Covid-19

- 19 Januari 2021, 14:21 WIB
Pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19 dan berhak mendapat dana santunan kematian Rp 15 juta
Pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19 dan berhak mendapat dana santunan kematian Rp 15 juta /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca Juga: Bisnis Kosmetik Kian Cuan, Pembuat Kosmetik Ilegal Raup Rp 400 Jutaan Per Bulan Cukup Dijual Online

Setelah bekas syarat lengkap diserahkan ke Dinsos Kab/Kota Setempat selanjutnya akan diproses sampai dana santunan kematian akibat Covid-19 cair ditransfrer ke rekening ahli waris.

1.Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera

2.Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal

3.Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan

4.Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

Baca Juga: Sistem Pendaftaran Vaksinasi Masih Bermasalah, Ganjar Pranowo Usulkan Pendataan Manual

5.Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI

6.Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI

7.Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.*** (Rizky Perdana/PRFM News)

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah