Baca Juga: Mama Sarah Makin Ketakutan Bujuk Andin Maafkan Al, Sinopsis Ikatan Cinta 19 Januari 2021
1.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
2.Fotokopi KTP korban dan ahli waris
3.Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
4.Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Januari 2021, Reyna Jatuh Sakit, Al Masih Nekat Hujan-hujanan, Andin Luluh?
5.Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
6.Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
7.Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)
Mekanisme Pengajuan Santunan Kematian Covid-19