Panduan Cara dan Mekanisme Mendapatkan Dana Santunan Kematian Rp 15 Juta Akibat Covid-19

- 19 Januari 2021, 14:21 WIB
Pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19 dan berhak mendapat dana santunan kematian Rp 15 juta
Pemakaman jenazah yang meninggal akibat Covid-19 dan berhak mendapat dana santunan kematian Rp 15 juta /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca Juga: Mama Sarah Makin Ketakutan Bujuk Andin Maafkan Al, Sinopsis Ikatan Cinta 19 Januari 2021

1.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris

2.Fotokopi KTP korban dan ahli waris

3.Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)

4.Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Januari 2021, Reyna Jatuh Sakit, Al Masih Nekat Hujan-hujanan, Andin Luluh?

5.Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)

6.Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

7.Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

Mekanisme Pengajuan Santunan Kematian Covid-19

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah