KENDALKU – Berikut ada pandunan cara dan mekanisme untuk mendapatkan dana santunan kematian akibat meninggal terkena Covid-19.
Pemerintah melalui Kemensos akan memberikan secara cuma-cuma dana santunan kematian bagi orang yang meninggal akibat Covid-19.
Kemensos menyiapkan dana santunan kematian Rp 15 juta per jiwa yang meninggal akibat Covid-19.
Dana santunan kematian akan diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari korban Covid-19.
Baca Juga: Ganjar Ajak Penyintas Covid-19 Mau Jadi Juru Kampanye dan Donor Plasma Konvalesen
Sebelumnya, ahli waris harus menyiapkan syarat dokumen administrasi kepada Dinas Sosial yang ada di daerah setempat.
Ada panduan cara dan mekanisme mendapat dana santunan kematian akibat Covid-19 Rp 15 juta sesuai surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Syarat Permohonan Dana Santunan Kematian ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Melansir PRFM News berjudul Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19, berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19.