DPR Komentari Penunjukan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri

- 13 Januari 2021, 14:45 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020 /Divisi Humas Polri/

Baca Juga: DPR RI Terima Surat Presiden Calon Tunggal Kapolri, Puan: Tunggu 20 Hari Fit and Proper Test

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri

Adapun terkait Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang lebih muda juga tidak masalah.

Azis Syamsuddin memberikan contoh Tito Karnavian yang saat itu menjadi Kapolri.

"Adapun pro dan kontra itu biasa. Apalagi yang tadi disampaikan kan mengenai letting dan lain sebagainya. Tentu sudah ada preseden waktu itu kan pak Tito Karnavian lettingnya di bawah. Dan, bisa mengayomi dan bisa melakukan manajemen kontrol secara internal Polri," tuturnya menambahkan.

Azis Syamsuddin menambahkan, secara eksternal Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dapat bekerja sama dengan mitra kerja. Berikutnya, dapat memberikan suatu pengayoman sekaligus perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga: Basarnas Ungkap Cuaca Buruk Tidak Mendukung Penyelaman dan Pencarian Sriwijaya Air

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pastikan Vaksinasi di Kota Semarang Siap Dilaksanakan Besok Kamis 14 Januari 2021

"Sehingga Polri di bawah kepemimpinan pak Sigit tentu bisa bersikap secara professional. Yaitu, dapat mengayomi masyarakat dan merasa terlindungi bagi masyarakat," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah