KPK Dalami Seberapa Besar Jatah Fee Juliari Batubara Terkait Kasus Korupsi Bansos

- 13 Januari 2021, 12:52 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

KENDALKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal adanya pembagian besaran "fee" untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

KPK telah memeriksa Ardian Iskandar Maddanatja dari unsur swasta sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan pada Selasa 12 Januari 2021.

"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran "fee" untuk diberikan kepada tersangka JPB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Berikut Ini Alasan Pemprov DKI Tunda Vaksinasi Hari Kamis dan Pilih Jumat

Diketahui Ardian yang juga pemilik PT Tigapilar Agro Utama tersebut merupakan salah satu tersangka kasus tersebut, namun penyidik memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK telah menetapkan Ardian dan Juliari bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari swasta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Komjen Pol Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x