Habib Rizieq Jadi Tersangka di 3 Kasus Berbeda

- 12 Januari 2021, 06:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021.
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

KENDALKU – Habib Rizieq menjadi tersangka dalam 3 kasus yang berbeda.

Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu atas dugaan pelanggara protokol kesehatan di Petamburan saat menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

Setelah itu Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor.

Terbaru, Habib Rizieq kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus swab test besama Direktur Utama (dirut) Rumah Sakit UMMI Bogor Jawa Barat dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap).

Baca Juga: Mengejutkan, Polri Telusuri Dugaan Manifest Penumpang Palsu Sriwijaya Air SJ182

Selain Habib Rizieq dan dokter Andi, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Baca Juga: Perhatian, 5 Rekening Ini Tidak Akan Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021

Baca Juga: Silakan Login di kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta Cair Januari 2021

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," tutur Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka setelah penetapan tersangka ini.

Pemeriksaan direncanakan minggu ini. "Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," sambung Andi.

Adapun RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Sementara itu, Pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker Disalurkan Januari

Baca Juga: Buruan Cek kemnaker.go.id, Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.

Sekadar informasi, Satgas saat itu akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19 yaitu Habib Rizieq.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang detail terkait protokol proses penanganan terhadap pasien itu. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah