Selama PPKM Jawa-Bali Keterisian Penumpang Pesawat Diizinkan 100 Persen

- 11 Januari 2021, 23:02 WIB
Kabin Pesawat terbaru Emirates
Kabin Pesawat terbaru Emirates /ANTARA FOTO/

KENDALKU – Selama PPKM Jawa-Bali diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari Kemenhub bagi pesawat terbang diizinkan tingkat keterisian penumoang sampai 100 persen.

Awalnya, jika keterisian penumpang adalah 70 persen namun telah dihapus untuk masa PPKM Jawa Bali selama dua pekan.

Kementerian Perhubungan mengatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Di mana selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan.

Baca Juga: Sesuai Izin Kemenhub Pesawat Sriwijaya SJ182 Berusia 26 Tahun Dinyatakan Laik Terbang

Ketentuan tersebut tertuang dalam bunyi poin 5 SE Nomor 3/2021.

Namun begitu, dalam SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub ini mengatur syarat wajib surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR juga masih berlaku.

Kecuali, bagi penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Selain itu, maskapai tetap harus menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang dengan indikasi gejala covid-19.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x