Sesuai Izin Kemenhub Pesawat Sriwijaya SJ182 Berusia 26 Tahun Dinyatakan Laik Terbang

- 11 Januari 2021, 22:50 WIB
Tanggapan Resmi Sriwijaya Air Terkait Musibah Pada Penerbangan SJ-182
Tanggapan Resmi Sriwijaya Air Terkait Musibah Pada Penerbangan SJ-182 /Twitter. Com/@sriwijaya.con/

KENDALKU – Hasil pmerikssaan kondisi pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang mengalami kecelakaan adalah dalam posisi laik terbang.

Meski terkait usia pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang berusia 26 tahun, Kemenhub sudah melakukan cek dan investigasi sebelum terbang pada Desember 2020.

Hasil cek pesawat jika Sriwijaya Air jenis Boeing 737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Maka, kondisi awal saat terbang dalam keadaan laik terbang denga nisi penumpang.

Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Indonesian Idol Malam Ini Tidak Tayang di RCTI

“Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Berdasarkan data yang ada, Pesawat Sriwijaya SJ 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020. Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x