Habib Rizieq Jadi Tersangka di 3 Kasus Berbeda

- 12 Januari 2021, 06:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021.
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

KENDALKU – Habib Rizieq menjadi tersangka dalam 3 kasus yang berbeda.

Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu atas dugaan pelanggara protokol kesehatan di Petamburan saat menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.

Setelah itu Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor.

Terbaru, Habib Rizieq kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus swab test besama Direktur Utama (dirut) Rumah Sakit UMMI Bogor Jawa Barat dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap).

Baca Juga: Mengejutkan, Polri Telusuri Dugaan Manifest Penumpang Palsu Sriwijaya Air SJ182

Selain Habib Rizieq dan dokter Andi, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Baca Juga: Perhatian, 5 Rekening Ini Tidak Akan Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x