Baca Juga: Selebgram Ini Lakukan Promosi Buatkan Surat Hasil Swab PCR Palsu, Akhirnya Ditangkap Polisi
Sebelumnya, sidang kelima Praperadilan Habib Rizieq menghadirkan saksi dan ahli dari termohon. Para termohon dalam perkara ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya (Termohon I), Kapolda (Termohon II) dan Kapolri (Termohon III).
Ahli pertama yang dihadirkan termohon adalah ahli pidana Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia, yang menjawab pertanyaan seputar proses penyidikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka dalam sebuah perkara.
Hingga berita diturunkan, sidang masih bergulir untuk memintai keterangan saksi ketiga termohon yang menghadirkan Andre Josua, dosen dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).***
Baca Juga: Ini Syarat Lulusan Jurusan D4 Bisa Daftar Polri SIPSS Sumber Sarjana 2021