Ahli Bahasa Ungkap Undangan Acara Habib Rizieq Sudah Masuk Kategori Penghasutan

- 8 Januari 2021, 16:59 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

KENDALKU - Ahli bahasa mengungkapkan undangan acara Habib Rizieq Shihab sudah bisa dikategorikan sebagai penghasutan.

Ahli bahasa, Prof Wahyu Widodo yang dihadirkan dalam sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab mengungkapkan undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, masuk sebagai penghasutan dalam komunikasi massa.

Hal ini diungkapkan Prof Wahyu Widodo saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya), yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Habib Rizieq Tak Diberi Tabung Oksigen oleh Polisi, Begini Faktanya

"Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu (mencontohkan kepada termohon)," kata Profesor Wahyu Jumat 8 Januari 2021.

Menurut Profesor Wahyu, undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.

Berbeda jika undangan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.

Baca Juga: Juru Parkir Bongkar Tidak Pernah Ada Gelandangan di Jalan Tamrin Seperti Ditemui Mensos Risma

"Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau kalau pakai bahasa sehari-hari disebut mengompori," kata Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x