Ahli Bahasa Ungkap Undangan Acara Habib Rizieq Sudah Masuk Kategori Penghasutan

- 8 Januari 2021, 16:59 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu sebagai tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, akan menghadiri kegiatan ulang tahun ibu," ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui Habib Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait perkara kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Masukan Para Atlet Soal Kekurangan di Arena Olahraga Kompleks Jatidiri

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Habib Rizieq yang juga ingin mendapatkan jawaban apakah mengundang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan atau tidak.

Karena pertanyaan yang diajukan oleh permohon mengulang penjelasan ahli yang sudah ditanyakan termohon. Hakim mengambil jalan tengah dengan menanyakan kembali kepada ahli.

Hakim menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.

Baca Juga: Kemensos Akhirnya Buka Suara Soal Aksi Risma Blusukan Temui Gelandangan Hanya Settingan

"Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya apa?," tanya hakim.

Profesor menjawab, dasar penghasutan dari kontes bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.

"Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," kata Profesor Wahyu.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah