Pembatasan Sosial Ketat Jawa-Bali, Ganjar Bidik Wilayah Jateng Ini Berlakukan PSBB

- 6 Januari 2021, 18:08 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.*
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.* /Dok. Humas Pemprov Jateng

KENDALKU – Pemprov Jateng sebagai bagian dari wilayah diberlakukannya pembatasan sosial ketat Jawa-Bali siap menerima kebijakan di masa pandemi Covid-19 tersebut.

Pemberlakuan pembatasan sosial ketat akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021 dan Jateng juga tinggal menungu surat edaran resmi dari pusat.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan perintah tersebut. Selanjutnya akan disampaikan kepada bupati dan walikota.

Ganjar mengatakan, pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 83 Saksi Kasus Penembakan Laskar FPI, 4 Diantaranya Polisi

“Tapi intinya, hal itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritory pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah,” kata Ganjar, Rabu 6 Januari 2021.

 “Kami siap, Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," imbuh Ganar.

Ganjar melihat jika di di Jateng ada beberapa wilayah atau daerah yang nanti semestinya ikut aturan pusat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar.

“Ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah