Ini Penjelasan Kenapa Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Pulang

- 6 Januari 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya
Ilustrasi Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Akan Kena Denda, Ini Aturannya /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/.*/Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

KENDALKU - Berikut penjelasan kenapa seteleha disuntik vaksin Covid-19 tidak boleh langsung pulang ke rumah dan diminta menuggu 30 menit.

Menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, mereka yang disuntik vaksin Corona disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Petunjuk tersebut menyarankan warga disuntik vaksin Covid-19 menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

Baca Juga: Fatwa Kehalalan Vaksin Diharap Keluar Sebelum 13 Januari 2021

Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Syarat Menerima Bantuan Modal Bagi Lulusan Program KPM PKH Graduasi Rp 3,5 Juta Kemensos

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah