KPK Periksa Staf Istri Edhy Prabowo, Gali Informasi Soal Rekening Bank Penampung Suap

- 6 Januari 2021, 15:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Foto: PMJ News/

KENDALKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Ainul Faqih.

Penyidik KPK mendalami soal rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menjerat Edhy Prabowo tersebut.

Ali mengatakan, KPK menduga uang dalam rekening penampung itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Edhy Prabowo.

KPK pun bertanya kepada Ainul Faqih tentang pengetahuan seputar rekening bank yang diduga sebagai penampung uang suap Edhy Prabowo.

Baca Juga: Buruan Besok 7 Januari 2021 Bantuan Subsidi Listrik Gratis PLN Cair, Ini Cara Mudah Klaim

"(Ainul Faqih) dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang berasal dari pihak eksportir benur," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu 6 Januari 2021.

Selain memeriksa Ainul Faqih, KPK juga memanggil saksi bernama Johan selaku swasta dan Chandra Astan selaku karyawan swasta. Namun, Chandra Astan mangkir lantaran sakit.

Kepada saksi Johan, KPK mengkonfirmasi terkait perizinan dan pengiriman benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK juga mendalami dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK.

Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x