Siswa Miskin Belum Dapat Bantuan PIP Kemdikbud? Ikuti Langkah Cara Daftar di Artikel Ini

- 6 Januari 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi jadwal pencairan dana PIP tahap 2 Kemendikbud untuk SD SMP SMA
Ilustrasi jadwal pencairan dana PIP tahap 2 Kemendikbud untuk SD SMP SMA /Pixabay/RamadhanNotonegoro/

KENDALKU – Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Semua siswa yang masuk kategori miskin dan rentan miskin akan dapat bantuan PIP hingga Rp 1 juta.

Namun jika ada siswa miskin belum dapat bantuan PIP, bisa segera daftar untuk dapat bantuan PIP hingga Rp 1 juta.

Program Indonesia Pintar ini adalah program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Mahasiswa Tolak Pembubaran FPI, Teddy Gusnaidi: Internet Jangan untuk Main TikTok Doang

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Fungsi dari Kartu Indonesia Pintar tersebut sebagai jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Adapun besaran nilai bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang nilainya berbeda-beda. Berikut ini adalah rinciannya:

    - Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah