KENDALKU – Teddy Gusnaidi mengomentari pendapat mahasiswa BEM UI yang menolak pembubaran FPI yang tanpa melalui pengadilan.
Menurut mahasiswa dari BEM UI, pembubaran FPI tanpa pengadilan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang.
Mahasiswa juga sempat memberikan tanggapan bahwa penolakan pembubaran FPI yang dilakukan bukanlah sebuah wujud pembelaan mahasiwa kepada organisasi FPI, namun karena landasan pembubaran ormas tanpa pengadilan.
Teddy Gusnaidi menilai, saat ini mahasiswa dimudahkan dengan adanya internet.
Baca Juga: Ayo Daftar, UMKM Setelah Dapat Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Bisa Dapat KUR Rp 10 Juta Bunga Nol Persen
Mahasiswa skrg dimudahkan dgn internet untuk membaca UU, gak perlu ke toko buku membeli buku UU, internet jangan untuk main tiktok doang. Dalam UU disebutkan pencabutan status hukum ormas dilakukan oleh Menteri tanpa melalui pengadilan.
Kalau gak setuju, ya ajukan ke MK @bemui pic.twitter.com/zkosysGy47— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 6, 2021
Dengan menggunakan internet, mahasiswa bisa saja mengakses Undang-Undang mengenai pencabutan status hokum ormas.
Mahasiswa saat ini juga dimudahkan dengan internet karena tidak perlu membeli buku Undang-Undang di toko buku, melainkan hanya cukup berselancar menggunakan internet.
Teddy menyinggung, mahasiswa yang menolak pelarangan FPI tersebut tidak membaca Undang-Undang yang dimaksud.