Polri Punya Wewenang Diskresi Bagi Pelanggar Maklumat Kapolri Tentang Larangan Terlibat FPI

- 1 Januari 2021, 20:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan maklumat yang melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan maklumat yang melarang masyarakat mengunggah konten FPI di medsos. /Dok. Humas Polri

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Madrasah Non PNS Sudah Disalurkan 100 Persen

Maklumat Kapolri mengimbau agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan FPI.

Maklumat Kapolri di keluarkan per 1 Januari 2021 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, berisi tentang maklumat ancaman bagi siapa yang melanggar atas keputusan Kemenkumham RI terkai larangan ormas FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial" sebut poin 2(d) dalam Maklumat Kapolri.

Maklumat Kapolri ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah