Ini Nama 19 Tokoh Pendiri Front Persatuan Islam, Pengganti FPI yang Dilarang Pemerintah

- 31 Desember 2020, 17:41 WIB
Soal Pembubaran FPI, Ini Reaksi Fadli Zon dan Fahri Hamzah.*
Soal Pembubaran FPI, Ini Reaksi Fadli Zon dan Fahri Hamzah.* /PMJ News /

KENDALKU - Ini daftar nama 19 tokoh pendiri Front Persatuan Islam, pengganti FPI yang telah dilarang beraktivitas oleh pemerintah.

Ada 19 nama tokoh pendiri Front Persatuan Islam pengganti FPI yang mendeklarasikan lahirnya organisasi masyarakat (ormas) pengganti FPI tersebut.

19 nama tokoh pendiri Front Persatuan Islam terdiri sejumlah nama besar yang sebelumnya sudah ada di FPI.

Sebelumnya 19 nama tokoh pendiri Front Pembela Islam telah mendeklarasikan berdirinya ormas pengganti FPI tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan! Mahfud MD Jamin Bebaskan Habib Rizieq hingga Abu Bakar Ba'asyir Jika Temukan Bukti Ini

19 tokoh tersebut sepakat untuk mendirikan Front Persatuan Islam sebagai wadah pengganti FPI yang dilarang pemerintah.

Adapun 19 nama tokoh menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam diantanya ialah Ketua Umum FPI Shabri Lubis serta sekertaris FPI Munarman.

Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH.

Ada juga nama Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Baca Juga: Mantan Kelapa BIN AM Hendropriyono: Ada Indikasi Organisasi Tampung Eks FPI

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," papar Front Persatuan Islam dalam keterangan yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com, Rabu 30 Desember 2020.

Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Nama 19 Tokoh di Balik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI"

Selain meresmikan nama baru, dalam pernyataan pers FPI ini juga secara tegas menolah keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.

Baca Juga: Siap-siap, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Terima SMS Pemberitahuan

FPI menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai hal yang bertentangan dengan konstitusi.

Sementara pendirian Front Persatuan Islam dikatakan sebagai lanjutan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut FPI menerangkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Namun sebaliknya, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul serta berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara).

Baca Juga: Pemerintah Distribusikan Vaksin Covid-19 ke 34 Provinsi Mulai Januari 2021

Tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah