Habib Rizieq Melawan! Tidak Terima Dipenjara Lagi 40 Hari ke Depan

- 31 Desember 2020, 13:39 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

KENDALKU - Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak terima masa penahanannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Habib Rizieq pun menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan dirinya.

Namun demikian, polisi tetap menghormati keputusan habib Rizieq Shihab yang menolak menandatangani BA perpanjangan masa tahanan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq yang menolak tanda tangan perpanjangan masa tahanan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.

Baca Juga: Hotman Paris Menangis Tak Percaya Orang Terdekat Meninggal, Lagi di Bali Langsung Balik Jakarta

"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo dikutip dari PMJ News, Rabu 30 Desember 2020.

Argo mengatakan, perpanjangan penahanan Habib Rizieq Shihab 40 hari k depan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ungkapnya.

Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x