KENDALKU - Penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) diperpanjang hingga 40 hari ke depannya.
Ini alasan polisi memperpanjang masa tahanan Habib Rizieq Shihab hingga 40 hari ke depan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan penahanan Habib Rizieq Shihab 40 hari k depan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai.
Baca Juga: 20 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2021, Penuh Doa dan Motivasi
"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka masa penahanan MRS diperpanjang terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," ungkap Argo dikutip dari PMJ News, Rabu 30 Desember 2020.
Argo menjelaskan, HRS sejatinya menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan. Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.
Sebenarnya kasus HRS terkait kerumunan massa sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
"Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan," ungkap Argo.