Mengejutkan! Mahfud MD Jamin Bebaskan Habib Rizieq hingga Abu Bakar Ba'asyir Jika Temukan Bukti Ini

- 31 Desember 2020, 17:20 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Instagram.com/Mohmahfudmd

Sebelum kasus itu, Habis Rizieq juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi pada 2003, setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.

Baca Juga: Ganjar Bag-bagi Hadiah Sepeda Saat Malam Tahun Baru, Yuk Daftar!

Habib Rizieq dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di ibu kota.

Selanjutnya, Mahfud MD menjelaskan Indonesia didirikan oleh para ulama juga, dan sekarang ini dipimpin oleh ulama yang menjadi wakil presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama.

"(Kriminalisasi ulama) itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja," tutur Mahfud MD.***

Baca Juga: Michael Yukinobu Defretes Alias MYD Akhirnya Buka Suara Usai Tersangka Video Syur Bareng Gisel

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah