"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi," tutur Mahfud.
Baca Juga: Dewi Tanjung: Pasukan FPI Sekarang Kocar-kacir Panik Pasca Dilarang Pemerintah
Mahfud MD juga menerangkan beberapa kasus yang menyeret nama ulama, yang diklaim pihak tertentu sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Abu Bakar Ba'asyir, kata Mahfud MD, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.
Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum.
"Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar Mahfud.
Baca Juga: Siap-siap, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Terima SMS Pemberitahuan
Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).
Pada kasus itu, Habib Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008.
Atas kasusnya itu, Habib Rizieq Shihab divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di sel jeruji besi.