Mengejutkan! Mahfud MD Jamin Bebaskan Habib Rizieq hingga Abu Bakar Ba'asyir Jika Temukan Bukti Ini

- 31 Desember 2020, 17:20 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Instagram.com/Mohmahfudmd

KENDALKU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin akan membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga Abu Bakar Ba'asyir jika menemukan bukti kriminalisasi ulama.

Mahfud MD menantang siapa saja yang dapat membuktikan bahwa pemerintah mengkriminalisasi ulama termasuk Habib Rizieq dan Abu Bakar Ba'asyir kedua tokoh tersebut akan dibebaskan.

Mahfud MD menilai, isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat.

Isu kriminalisasi ulama, kata Mahfud MD sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.

Baca Juga: Mantan Kelapa BIN AM Hendropriyono: Ada Indikasi Organisasi Tampung Eks FPI

"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan," kata Mahfud, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.cm dari Antara pada Kamis, 31 Desember 2020.

Mahfud MD mengungkap pernyataan itu dalam diskusi daring berjudul "Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara".

Berita ini sudah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul "Isu Kriminaliasi Ulama Disebut Menyesatkan, Mahfud MD: Jika Benar Ada, Maka Akan Saya Bebaskan"

Mahfud MD menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.

"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi," tutur Mahfud.

Baca Juga: Dewi Tanjung: Pasukan FPI Sekarang Kocar-kacir Panik Pasca Dilarang Pemerintah

Mahfud MD juga menerangkan beberapa kasus yang menyeret nama ulama, yang diklaim pihak tertentu sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

Abu Bakar Ba'asyir, kata Mahfud MD, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum.

"Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar Mahfud.

Baca Juga: Siap-siap, Penerima Vaksin Covid-19 Akan Terima SMS Pemberitahuan

Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).

Pada kasus itu, Habib Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008.

Atas kasusnya itu, Habib Rizieq Shihab divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di sel jeruji besi.

Sebelum kasus itu, Habis Rizieq juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi pada 2003, setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.

Baca Juga: Ganjar Bag-bagi Hadiah Sepeda Saat Malam Tahun Baru, Yuk Daftar!

Habib Rizieq dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di ibu kota.

Selanjutnya, Mahfud MD menjelaskan Indonesia didirikan oleh para ulama juga, dan sekarang ini dipimpin oleh ulama yang menjadi wakil presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama.

"(Kriminalisasi ulama) itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja," tutur Mahfud MD.***

Baca Juga: Michael Yukinobu Defretes Alias MYD Akhirnya Buka Suara Usai Tersangka Video Syur Bareng Gisel

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah