KENDALKU - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Gading Marten untuk segera mengambil langkah untuk masa depan anaknya Gempita Nora Marten.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan dari penetapan status tersangka Gisel, hak asuh anaknya Gempita Nora Marten dapat dicabut untuk sementara melalui penetapan pengadilan.
Menurut Arist, Gading harus segera mengambil alih hak asuh Gempi untuk masa depan anaknya karena Gisel tidak layak sudah jadi tersangka.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktris Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka video syur yang viral di media sosial.
Baca Juga: FPI Dibubarkan Tanpa Proses Pengadilan, Fadli Zon: Konstitusi Telah Dislewengkan
Keduanya terancam Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.
“Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak,” tutur Arist saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ News Rabu 30 Desember 2020 di Jakarta.
Menurut Arist, perbuatan dan perilaku tak layak mendidik serta mengasuh anak dari seorang ibu seperti Gisel telah mencederai hak anak dan anak-anak usia remaja di Indonesia.
“Hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka,” sambung Arist.