Mahfud MD: Per Hari Ini FPI Tidak Ada Lagi

- 30 Desember 2020, 14:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /
Menko Polhukam Mahfud MD. / /Humas Kemenko Polhukam/

KENDALKU – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan jika mulai per hari ini, Rabu 30 Desember 2020 organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak ada lagi.

FPI dinyatakan pemerintah sudah tidak ada lagi atau tidak eksis di Indonesia karena tidak memiliki status hukum yang sah atau legal standing.

Hal itu tertuang dalam Keputusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2012 tanggal 23 Desember 2014, bahwa pemerintah melarang aktifitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tidak ada lagi legal standing.

Hal itu berlaku pada semua apa yang dimaknai FPI yakni sebafai organisasi masyarakat atau orgaisasi biasa.

Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Berikut Isi Keputusan Menteri

Mahfud MD juga mengingatkan kepada semua aparat pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk menolak setiap organisasi yang mengatas namakan FPI.

“Kepada aparat pemrintah pusat dan daerah kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Teritung hari ini,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan kegiatan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dega hukum.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah