Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Tidak Bisa Dipidana, Berikut Alasannya

- 30 Desember 2020, 14:34 WIB
Kirim Video 19 Detik ke Nobu Via AirDrop, MYD Akui Gisel yang Merekam:*
Kirim Video 19 Detik ke Nobu Via AirDrop, MYD Akui Gisel yang Merekam:* /Tangkap Layar/Instagram/@gisel_la/

KENDALKU – Menjadi tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai pemeran dalam video syur ternyata tidak bisa dipidana.

Pasal Pornografi yang disangkakan Polisi bisa jadi mental sehingga Gisel dan Michael Yukinobu Defretes bebas dari pidana.

Ada beberapa alasan sehingga Gisel dan Michael Yukinobu Defretes tidak kena pidana, meski proses hukum tetap berlanjut.

Hal tersebut dijelaskan oleh Institute Criminal Justice Reform (ICJR), bahwa Gisel dan Michael Yukinobu Defretes tak bisa dipidana jika tidak menghendaki isi dalam video untuk penyebaran ke publik.

Baca Juga: Sayonara FPI! Tidak Punya Legal Standing Pemerintah Larang Semua Kegiatan FPI

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ‎Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis ICJR, Senin, 29 Desember 2020.

Terdapat sejumlah alasan atau dasar terkait pernyataan ICJR.‎ Seperti dalam konteks keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video syur, yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Polisi Diingatkan Artis GA dan MYD Tidak Dapat Dipidana, ICJR: Jika Bukan Komersil Mereka Korban

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam psasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah