FPI Dibubarkan Tanpa Proses Pengadilan, Fadli Zon: Konstitusi Telah Dislewengkan

- 30 Desember 2020, 15:14 WIB
Fadli Zon menanggapi pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah.
Fadli Zon menanggapi pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah. /dok. Biro Humas DPR RI/.*/dok. Biro Humas DPR RI

KENDALKU – Suara vokal langsung diberikan oleh Fadli Zon saat mengetahui ormas FPI dibubarkan pemerintah.

Fadli Zon, Anggota DPR RI dari Fraksi Grerindra memang selalu terdepan dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.

Kali ini dia mengkritisi apa yang telah diputuskan oleh enam pimpinan tertinggi tingkat kementerian dan lembaga soal FPI dibubarkan.

Fadli Zon menilai, jika keputusan pemerintah dengan FPI dibubarkan telah melakukan penyelewengan konstitusi atau hukum.

Baca Juga: Tegas! Pemerintah Minta Masyarakat Langsung Lapor Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI

Seperti biasa, cuitan kritisnya di akun pribadi Twitter, Fadli Zon menyoroti keputusan dibubarkannya FPI oleh pemerintah.

Bahwa proses pelarangan atau FPI dibubarkan oleh pemerintah tidak melalui prosedur hukum yang benar.

Tindakan tersebut justru telah menerapkan praktik otoritarianisme oleh pemerintah.

Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme, cuit Fadli Zon, pada Rabu 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah