Penjelasan Lengkap Mahfud MD Kenapa FPI Dibubarkan dan Dilarang Beraktivitas

- 30 Desember 2020, 14:08 WIB
Tangkapan layar Mahfud MD dalam sebuah video yang diunggah kanal Youtube Kemenko Polhukam Soal kepulangan Habib Rizieq
Tangkapan layar Mahfud MD dalam sebuah video yang diunggah kanal Youtube Kemenko Polhukam Soal kepulangan Habib Rizieq /youtube.com/Kemenkopolhukam

KENDALKU - Penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md kenapa organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan dan dilarang beraktivitas mulai hari ini di indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md resmi mengumumkan pembubaran ormas FPI dan melarang aktivitas FPI di Indonesia mulai hari ini Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MK) 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Mongko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah resmi melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: Mahfud MD: Per Hari Ini FPI Tidak Ada Lagi

"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu 30 Desember 2020.

Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud.

Baca Juga: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Berikut Isi Keputusan Menteri

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah