FPI Jadi Organisasi Terlarang, Berikut Isi Keputusan Menteri

- 30 Desember 2020, 14:00 WIB
Polisi saat diadang massa FPI dan pengikut Habib Rizieq. /Twitter @kabar_FPI
Polisi saat diadang massa FPI dan pengikut Habib Rizieq. /Twitter @kabar_FPI /

KENDALKU – Pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada Rabu 30 Desember 2020 serta melarang setiap aktivitas dan penggunaan atribut FPI.

Keputusan pelarangan organisasi FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga seperti, Mendagri, Menteri Hukum dan Ham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT

"Menetapkan keputusan Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepala BIN, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan FPI," kata Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.

Adapun isi keputusan 6 pejabat tertinggi tersebut adalah:

Baca Juga: Breaking News, Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas FPI

1. FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.

2. FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum.

3. Melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

4. Apabila terjadi pelanggaran, aparat akan menghentikan seluruh kegiatan yang diadakan oleh FPI.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah