Baca Juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Tapi Persilakan WNI Pulang
Adapun besaran dari dana bantuan ini sangat beragam, tergantung dari jenjang pendidikannya.
Untuk pelajar setingkat SD/MI/Paket A akan mendapat bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya.
Sementara pelajar setingkat SMP/MTS/Paket B, pemerintah akan berikan bantuan sebesar Rp750.000 per tahunnya.
Dan untuk pelajar setingkat SMA/SMK/MAN/Paket C, pemerintah juga akan berikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, 6 Bantuan Sosial Ini Sah Diperpanjang Pemerintah hingga Tahun 2021
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan dan peralatan sekolah seperti seragam, buku tulis, dan juga alat tulis.
Para pelajar juga tidak harus mendaftar untuk mendapat bantuan tersebut. Kalian hanya perlu memeriksa apakah nama kalian ada di dalam daftar penerima dana bantuan pendidikan dari pemerintah.
Artikel ini sudah tayang di Seputar Tangsel dengan judul : "Dapatkan Dana Bantuan Pendidikan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Begini Caranya: Tanpa Mendaftarkan Diri"
Lalu, bagaimana caranya?