Pemerintah Larang WNA Masuk Tapi Persilakan WNI Pulang

- 29 Desember 2020, 12:00 WIB
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. /Instagram.com/@indonesiaindc

KENDALKU – Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia, namun tida melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke Indonesia.

Pelarangan WNA masuk ke Indonesia tersebut karena pemerintah mencegah masuknya virus Corona jenis baru yang dikabarkan sudah menjangkiti banyak negara Asia.

Melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Pemerintah Indonesia telah memutuskan menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) mulai 1 sampai 14 Januari 2021.

Menlu Retno Marsudi menyebut hal tersebut sesuai Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Spiderman 2 dan Black Sea, Jadwal Acara Hari Ini Trans TV 29 Desember 2020

"Pasal 14 (UU Keimigrasian), warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menlu Retno dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.

Ia menambahkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNI ketika hendak pulang ke Indonesia sebagaimana adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

Berikut beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19:

Baca Juga: Geser Tayang Mahabharata, Nazar, Jodha Akbar, Jadwal Acara Hari Ini ANTV 29 Desember 2020

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x