Ada Kejanggalan Diangkatnya Risma Jadi Mensos, Jokowi Tahu Tapi Izinkan

- 25 Desember 2020, 15:25 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini/ Risma saat memberikan sambutan dalam serah terima jabatan dari Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Tri Rismaharini/ Risma saat memberikan sambutan dalam serah terima jabatan dari Plt Menteri Sosial Muhadjir Effendy, di Kementerian Sosial. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

KENDALKU – Presiden Jokowi mengangkat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos) gantikan Juliari Batubara.

Diangkatnya Tri Rismaharini secara tiba-tiba dinilai beberapa pihak terlihat janggal dan patut dipertanyakan.

Kejanggalan sangat jelas terlihat pada jabatan Mensos yang diemban oleh Risma. Namun banyak orang tidak paham.

Kejanggala itu diungkap oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar.

Baca Juga: Berikut Cara Daftar DTKS Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu Kemensos di dtks.kemensos.go.id

Mengutip PRBandungRaya.com artikel berjudul:"Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya", dari kanal YouTube Musni Umar, yang menilai pengangkatan Mensos Risma janggal karena menyalahi UU.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

“Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang,” kata Musni Umar.

Dalam videonya Ia mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Mensos Risma. Pertama UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah