Duh! Baru Jadi Menteri, Risma Diminta Mundur Karena Dituding Langgar Undang-undang

- 25 Desember 2020, 14:03 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Instagram.com/@tri.rismaharini

KENDALKU - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) diminta segera mundur dari jabatannya karena melanggar dua undangan-undang.

Permintaan Mensos Risma mundur dari jabatannya disampaikan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.

Musni Umar mengatakan, Mensos Risma punya dua jabatan di mana hal itu jelas melanggar undang-undang sehingga harus mundur salah satunya.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar meminta Mensos Risma mundur karena apa yang kini dilakukan Risma jelas melanggar.

Baca Juga: Gus Mus Beri Pesan Penting untuk Menag Gus Yaqut dalam Pertemuan Tertutup

Musni Umar sebelumnya mengaku kagum dengan Risma karena langsung melenggang ke Istana menjadi Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI," kata Musni Umar dalam kanal YouTube-nya Musni Umar dikutip PRBandungRaya.com, Kamis 24 Desember 2020.

Artikel ini sudah tayang di PR Bandung Raya dengan judul "Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya"

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah