KENDALKU – Tri Rismaharini (Risma) baru saja dilantik secara resmi menjadi Menteri Sosial (Mensos) namun saran mundur dari jabatan sudah disampaikan oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.
Menurut Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Risma saat dilantik menjadi Mensos juga masih menjabat sebagai Walikota Surabaya sehingga Musni Umar menyarankan Risma untuk mundur.
Musni Umar meminta Risma segera mundur dari Walikota Surabaya untuk kemudian fokus menjadi Mensos.
Musni Umar mengatakan, menurut undang-undang seorang kelapa daerah atau wakil tidak boleh merangkap jabatan.
Baca Juga: Berikut Syarat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Kemenkop UKM, Perhatikan Detailnya!
“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya.
Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.
“Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23,” kata Musni Umar dalam videonya
Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.