KENDALKU – Komnas HAM RI membutuhkan waktu 6 jam untuk melakukan pemeriksaan dalam pengungkapan senjata api dan tajam dalam bentrok Polisi dan FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangan tertulisnnya, Kamis 24 Desember 2020, mengatakan pemeriksaan senjata api dan senjata tajam itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber.
Dikatakannya, pemeriksaan itu dilakukan selama kurang lebih 6 jam.
"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam.
Baca Juga: Baru Saja Menjabat Jadi Mensos, Risma Diminta Mundur Oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun
Tidak hanya memeriksa senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga melakukan pemeriksaan pada gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai laskar FPI yang disita oleh kepolisian.
Tim Penyelidikan Komnas HAM dikatakannya dalam waktu dekat juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI.
Artikel ini sudah terbit di Galamedia News dengan judul Senjata Api Senjata Tajam Saat Bentrokan FPI dan Polisi Sudah Diperiksa Komnas HAM
"Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama selama ini, termasuk pihak FPI, kepolisian dan masyarakat," ujar Choirul Anam.