Sebelumnya Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi serta laskar FPI dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu serta barang bukti dari Jasa Marga.
Baca Juga: Berikut Syarat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Kemenkop UKM, Perhatikan Detailnya!
Baca Juga: Nomor KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Coba Lakukan Ini Tetap Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Selain itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.
Selanjutnya, Komnas HAM pun sudah meminta keterangan dari Kabareskrim Mabes Polri terkait dengan autopsi jasad laskar FPI. ***
(Kiki Kurnia/Galamedia News)