Makin Canggih, Terbongkar Modus Peredaran Narkoba Selama Pandemi Lewat Jual Beli Online

- 23 Desember 2020, 17:54 WIB
Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.
Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia. /Dok / Humas Polda Jateng/

KENDALKU – Pelaku kejahatan narkoba tak ada habis akal dalam menjalankan aksinya. Selama pandemi Covid-19, kejahatan mereka juga terus bergulir.

Cara-cara kekinian dengan memanfaatkan teknologi online jadi cara baru dalam pemesanan atau order narkoba.

Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar, peredaran narkoba makin canggih.

Ia menyebut, di saat pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Salam Tresno - Esa Risti: Tresno Ra Bakal Ilyang

"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online,” katanya, saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020.

Dia menjelaskan, para pengedar narkoba akan memanfaatka pemesanan online dengan barang yang dikirim sistem pembayaran seolah-olah membeli barang online.

“Artinya dikirim barang itu kemudian dibeli dan modusnya seolah-olah beli, sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," jelasnya.

Kareananya, Darmawel memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x