Berikut Syarat Daftar Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta Dari Kemendikbud

- 19 Desember 2020, 15:47 WIB
Beberapa siswa mencoba mencairkan dana PIP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Beberapa siswa mencoba mencairkan dana PIP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. /Antara/Idhad Zakaria

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: MAAF, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Tahap 3 untuk Pelaku Budaya Tidak Bisa Cair Pada Orang Ini

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Situa: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

Baca Juga: Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah, Berikut Caranya

- Email: [email protected]

- Telp : (021) 5703303, 57903020

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x