Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: MAAF, Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Tahap 3 untuk Pelaku Budaya Tidak Bisa Cair Pada Orang Ini
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.
- Situa: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Baca Juga: Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Pemerintah, Berikut Caranya
- Email: [email protected]
- Telp : (021) 5703303, 57903020