Berikut Syarat Daftar Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta Dari Kemendikbud

- 19 Desember 2020, 15:47 WIB
Beberapa siswa mencoba mencairkan dana PIP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Beberapa siswa mencoba mencairkan dana PIP di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. /Antara/Idhad Zakaria

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Adapun besaran Dana yang Diterima oleh pelajar dan masyarakat yakni:

Baca Juga: Cek Sekarang Ada Bantuan Rp 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Login apb.kemdikbud.go.id Buruan!

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Tegas, Kapolda Jateng Bakal Bubarkan Kerumunan Malam Tahun Baru

Syarat Mendapatkan PIP

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x