Cek Ini Syarat Daftar Bantuan Pelajar dan Mahasiswa Rp 1 Juta Dari Kemendikbud

- 19 Desember 2020, 13:07 WIB
Bantuan PIP kemedkbud 2020 Sudah Cair, Cek Lagi Kriteria Utama PIP Siapa Tahu Kamu Termasuk
Bantuan PIP kemedkbud 2020 Sudah Cair, Cek Lagi Kriteria Utama PIP Siapa Tahu Kamu Termasuk /Yulius Satria Wijaya/Antara
 
KENDALKU - Berikut syarat mendaftar bantuan Rp 1 juta untuk pelajar dan mahasiswa dari Kemendikbud melalui program PIP.
 
Cara daftar bantuan Rp 1 juta dari Kemendikbud untuk pelajar dan mahasiswa bisa disimak dalam artikel ini. 
 
Cara daftar dan syarat dapat bantuan pelajar dan mahasiswa Rp 1 juta dari Kemendikbud ada beberapa tahapan. 
 
Perlu diketahui bantuan pelajar dan mahasiswa merupakan realisasi dari program Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). 
 
Melalui program tersebut akan ada pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
 
Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul : "Simak Syarat dan Cara Daftar PIP, Dana Bantuan Pendidikan dari Kemendikbud Total hingga Rp1 Juta"
 
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
 
Adapun besaran Dana yang Diterima oleh pelajar dan masyarakat yakni:
 
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
 
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
 
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
 
Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.
 
Syarat Mendapatkan PIP
 
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
 
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
 
Cara Daftar
 
1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
 
 
2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
 
Penggunaan PIP
 
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
 
 
Jika KIP Hilang atau Rusak
 
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
 
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
 
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.
 
 
- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
 
Dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
 
 
- Telp : (021) 5703303, 57903020
 
- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
 
- Lapor!: lapor.go.id SMS 1708.***
 
 
(Bintang Pamungkas/ Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x