Ada Dana Bantuan Rp 1 Juta Bagi Pelaku Budaya Seniman, Cek Syarat dan Ketentuan

- 18 Desember 2020, 15:45 WIB
Bantun dari Kemendikbud Rp1 Juta Dapat Dilengkapi di Situs apb.kemdikbud.go.id.
Bantun dari Kemendikbud Rp1 Juta Dapat Dilengkapi di Situs apb.kemdikbud.go.id. /tangkapan layar apb.kemdikbud.go.id

KENDALKU – Kemdikbud melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya terdampak Covid-19.

Pemerintah memberikan apresiasi dana bantuan Rp 1 juta kepada para pelaku budaya dan seni di masa pandemi Covid-19.

Sebagai upaya pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19.

Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Baca Juga: Hindari Kerumunan saat Bagi Rapor, SMP Domsav Terapkan Sistem Drive Thru

Saat ini pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

Mekanisme seleksi mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka.

Ada beberapa syarat agar para pelaku budaya dan seni bisa dapat bantuan tunai Rp 1 juta.

Bantuan tunai pemerintah kepada pelaku budaya dan seni kini sudah masuk tahap 3 untuk mendapat bantuan tunai Rp 1 juta.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: APB Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah