KENDALKU – Bagi pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji/upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk bersabar karena proses penyaluran atau transfer dilakukan hingga akhir Desember 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jangka waktu penyaluran subsidi gaji/upah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan berlangsung hingga akhir Desember.
"Termin kedua terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Lanjut? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.
Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.
"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bantuan Presiden BPUM Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Cek di Sini Lengkap