Polri: Habib Rizieq Shihab Takut Ditangkap, Lalu Menyerahkan Diri

- 13 Desember 2020, 06:05 WIB
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu  12 Desember 2020
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

KENDALKU – Polisi mengungkap alasan pimpinan FPI Habib Muhamad Rizieq Shihab (HRS/MRS) menyerahakn diri dan mendatangi Polda Metro Jaya.

Muhammad Habib Rizieq Shihab (HRS/MRS) rupanya takut, setelah dijadikan tersangka oleh polisi.

Apalagi polisi akan bertindak tegas dengan menangkap Habib Muhammad Rizieq (HRS/MRS) secepatnya pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga pada Sabtu 12 Desember 2020, tanpa pemanggilan atau penangkapan MRS menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Breaking News: Habib Rizieq atau HRS Resmi Ditahan Keluar Pakai Rompi Tahanan Tangan di Borgol

"Jadi Rizieq atau MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya itu pertama," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi wartawan, Sabtu 12 Desember 2020.

Kombes Yusri kembali menegaskan, Habib Rizieq itu menyerahkan diri bukan untuk datang pemanggilan.

"Kita berikan surat perintah penangkapan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya,” katanya.

Kata Yusri, sebelum penangkapan dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya, Habib Rizieq sudah bersedia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Imam Salat Magrib Berjamaah Bersama Penyidik Polda Metro Jaya

“Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan," ungkap Yusri.

Habib Rizieq telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dirinya hadir bersama beberapa pengacaranya.

Sebelumnya, Polisi memperingatkan akan menangkap beberapa tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Habib Rizieq diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu. ***

 

 

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah