Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Imam Salat Magrib Berjamaah Bersama Penyidik Polda Metro Jaya
“Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan," ungkap Yusri.
Habib Rizieq telah tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dirinya hadir bersama beberapa pengacaranya.
Sebelumnya, Polisi memperingatkan akan menangkap beberapa tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Habib Rizieq diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu. ***